JAKARTA, vozpublica.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyetujui Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah menjadi sorotan bagi Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Menurut STF Driyarkara, keputusan tersebut membuat Presiden Joko Widodo semakin menjauh dari amanat rakyat, terutama terkait netralitas negara dalam Pemilu 2024.
"Kami mengawasi, khususnya sejak Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan putra anda menjadi calon wakil presiden, Anda makin menjauh dari harapan yang diamanatkan oleh pemilih anda," kata Ketua sekaligus Rektor STF Driyarkara, Dr. Simon Petrus L. Tjahjadi dalam seruannya, Senin (4/2/2024).
Dalam konteks ini, STF Driyarkara mengajak rakyat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan bijak. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah melihat rekam jejak calon presiden dan partai pendukungnya.
Editor: Johan Jaelani