JAKARTA, vozpublica.id – Kemendagri melaporkan bahwa 400.000 ASN, termasuk PNS dan PPPK, telah dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan bahwa jumlah ini setara dengan 10 persen dari total ASN di seluruh Indonesia, yaitu sekitar 4,2 juta. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri acara Taspen Day pada tanggal 16 Januari 2024.
“Karena apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat,” katanya.
Editor: Johan Jaelani