JAKARTA, vozpublica.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pemerintah daerah yang menaikkan upah sesuai regulasi akan mendapat sanksi.
Ia menekankan bahwa ketentuan kenaikan upah tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengusaha, yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, ada sanksi yang berbeda untuk pemerintah provinsi dan daerah yang tidak mematuhi formula yang telah diatur dalam PP 51 Tahun 2023.
Editor: made prisni