MOSKOW, vozpublica.id – Rusia memutuskan untuk memperberat hukuman bagi para pengkhianat negara. Hal itu tertuang dalam revisi salah satu pasal KUHP Rusia yang baru saja ditandatangani Presiden Vladimir Putin pada Jumat (28/4/2023).
Menurut portal resmi informasi hukum Rusia, Moskow melakukan revisi terhadap Pasal 275 KUHP Rusia yang berisi aturan pidana tentang “Pengkhianatan Tingkat Tinggi”. Para pelanggar pasal tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup.
Editor: Ahmad Islamy Jamil