JAKARTA, vozpublica.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membentuk satuan baru yaitu Pusat Psikologi TNI. Satuan ini merupakan satu dari lima satuan baru yang dibentuk Jenderal Andika Perkasa yang tertuang dalam SK Nomor 66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Laksma TNI Wiwin Dwi Handayani ditunjuk sebagai kepala satuan ini. Sebelumnya, Wiwin menjabat sebagai Kepala Dinas Psikologi TNI AL (Kadispsial).
Ditilik dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI pasal 26 disebutkan tugas dari Pusat Psikologi TNI untuk menyelenggarakan dukungan dan layanan psikologi secara terpadu dan integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.
Kepala Pusat Psikologi TNI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari satuan ini dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.
Di samping itu, Kepala Pusat Psikologi TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Psikologi TNI.
Editor: Rizal Bomantama