KUALA LUMPUR, vozpublica.id - Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob membubarkan parlemen, membuka jalan bagi digelarnya pemilu lebih awal di Negeri Jiran. Malaysia seharusnya menggelar baru pemilu pada September 2023.
Ismail mengambil keputusan untuk membubarkan parlemen setelah bertemu Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah pekan lalu.
Berdasarkan aturan di Malaysia, pemilu harus digelar maksimal 60 hari setelah parlemen dibubarkan.
Malaysia diguncang krisis politik sejak pemilu 2018 yang saat itu dimenangkan koalisi Pakatan Harapan dipimpin Anwar Ibrahim. Mahathir Mohamad saat itu kembali menjadi PM, namun mendundurkan diri 2 tahun kemudian.
Editor: Anton Suhartono