JAKARTA, vozpublica.id - Polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai terus bergulir. Setelah sembako dan sekolah, terungkap juga skenario pengenaan PPN bagi klinik kecantikan.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo pada Rabu (16/6/2021) mengatakan, jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki yaitu pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar. Apa saja, salah satunya perawatan ke klinik kecantikan termasuk yang menyediakan jasa operasi plastik (oplas).
Dia mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan mengenai aturan pajak tersebut, termasuk mendengarkan masukan dari para stakeholders.
Kemenkeu memastikan masyarakat kalangan atas yang tujuan berobat berkaitan dengan kesehatan mendasar tidak akan dikenai pajak.
Editor: Zen Teguh