JAKARTA, vozpublica.id - Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding muali 17 Juli 2022. Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun.
Ketentuan itu sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk mendukung kebijakan itu, PA KAI menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir, Jakarta dengan jam operasional mulai pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WIB. Lalu layanan di Stasiun Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB.
"Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP. Adapun layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasarsenen memiliki tarif Rp35.000 dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis (14/7/2022).
Editor: Rizal Bomantama