JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah daerah DKI Jakarta telah secara resmi menetapkan tingkat pajak hiburan sebesar 40 persen. Tarif ini berlaku untuk berbagai jenis usaha, termasuk karaoke dan salon spa.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 53 ayat 2, tarif pajak tersebut diterapkan sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, memastikan bahwa peningkatan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen tidak akan merugikan sektor industri ekonomi kreatif (Ekraf).
Editor: Johan Jaelani