JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pemerintah bakal mengevaluasi persyaratan pembelian motor listrik agar lebih banyak masyarakat yang tertarik untuk mengadopsi kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Saat ini, regulasi yang berlaku menyatakan orang-orang yang terdaftar dalam KUR, BPUM, penerima Bantuan Subsidi Upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA berhak mendapatkan subsidi untuk pembelian motor listrik.
Namun, data menunjukkan baru 36 unit motor listrik yang telah didistribusikan dengan bantuan subsidi sebesar Rp7 juta. Sementara itu, terdapat 1.191 orang sedang dalam proses pendaftaran untuk menerima subsidi tersebut, dan dari jumlah tersebut, 190 orang telah melewati tahap verifikasi.
Dengan adanya evaluasi terhadap persyaratan pembelian motor listrik, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan subsidi untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Hal ini merupakan langkah positif dalam mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca dan pelestarian lingkungan.
Editor: made prisni