JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah mengungkapkan sejumlah manfaat bisa didapatkan dari konversi mobil konvensional ke mobil listrik berbasis baterai. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mempercepat kendaraan listrik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi yang mengizinkan kendaraan selain sepeda motor dikonversi menjadi listrik.
Namun, hingga saat ini belum ada bengkel yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi menjadi bengkel konversi mobil. Padahal, ada sejumlah manfaat yang bisa didapatkan pemilik kendaraan jika sudah dikonversi menjadi listrik.
Jika sudah didaftarkan, salah satunya bebas ganjil-genap, bisa juga mendapat insentif pajak nol. Kemenhub juga tengah mengupayakan dapat insentif tol dan parkir gratis.
Editor: Dani M Dahwilani