JAKARTA, vozpublica.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membahas batasan usia maksimal 70 tahun bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Keputusan ini dicatat dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023.
Pemohon, Wiwit Ariyanto dan kelompoknya, memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengubah batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi maksimal 70 tahun. Mereka juga mengajukan permintaan agar capres-cawapres tersebut tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, tindak korupsi, atau pidana lainnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya" ujar ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Editor: Johan Jaelani