JAKARTA, vozpublica.id - MK menolak gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukan Partai Garuda dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Pemohon meminta agar MK menegaskan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Editor: Johan Jaelani