JAKARTA, vozpublica.id – Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa pemanfaatan hak angket oleh DPR terkait pemilu sepenuhnya dapat diterima. Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud sebagai respons terhadap pertanyaan media setelah sarapan di Kopi Klotok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (25/2/2024).
"Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa angket yang dilakukan oleh DPR tidak berkaitan dengan pemilunya, melainkan fokus pada kebijakan pemerintah yang berdasarkan pada kewenangan tertentu. KPU dan Bawaslu tidak dijadikan subjek angket dalam konteks ini.
Editor: Johan Jaelani