JAKARTA, vozpublica.id – Kuota untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mengalami penurunan. Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendistribusikan bantuan tersebut.
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan bahwa langkah mengurangi kuota ini didasarkan pada data terkini dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan keterbatasan anggaran Pemprov DKI Jakarta.
"Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Regsosek menjadi acuan utama dalam seleksi penerima KJP Plus dan KJMU," kata Heru Budi, Rabu (6/3/2024).
Editor: Johan Jaelani