JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar pada hari Sabtu. Pelaksanaannya dari bulan Maret hingga Agustus 2025.
Baca juga: Infografis 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik, usul pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah digelar pada hari Sabtu agar tidak ada kebijakan libur saat kegiatan pemungutan suara ulang berlangsung.
Baca juga: Infografis Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025
"Faktor sosiologis pada hari sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," ucapnya.
Editor: Maspuq Muin