JAKARTA, vozpublica.id – Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2024-2029. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 02 Saudara Prabowo Subianto dan Saudara Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah nasional sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2024-2029," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Pemilihan Umum Presiden (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Editor: Johan Jaelani