WASHINGTON DC, vozpublica.id – Komite Energi dan Perdagangan DPR AS sepakat secara bulat untuk mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang dapat mengarah pada pelarangan TikTok di Amerika Serikat, Kamis (7/3/2024).
RUU tersebut mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok di China, untuk melepaskan kepemilikannya terhadap aplikasi video tersebut dalam waktu 6 bulan.
Jika disetujui, RUU tersebut akan mempengaruhi berbagai aplikasi atau layanan yang telah ada atau yang akan dikembangkan oleh ByteDance Ltd atau afiliasinya di masa depan.
Editor: Johan Jaelani