JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian ESDM menyampaikan bahwa tarif listrik nonsubsidi periode April-Juni 2023 untuk 13 kategori pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan atau tetap. Hal ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan kondisi dalam rangka pemulihan ekonomi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menyebut, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).
Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode kuartal II 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi 0,36 persen, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 dolar AS per ton).
"Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal I 2023 yang ditetapkan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama