JAKARTA, vozpublica.id – Anggota Pasukan Pengamanan Presiden/Wakil Presiden RI (Paspampres) merupakan prajurit TNI pilihan. Mereka tidak hanya sigap dan cermat, namun memiliki berbagai keahlian mumpuni untuk melaksanakan tugasnya.
Pasukan bermoto Setia Waspada ini terbagi menjadi empat grup yaitu yaitu Grup A, Grup B, Grup C, dan Grup D. Salah satu kemampuan mereka membaca gerak gerik dan gimik wajah yang berniat jahat.
Para anggota Paspampres juga mampu mengoperasikan berbagai jenis senjata api (senpi) dengan akurasi bidikan di atas rata-rata, serta menguasai sejumlah bela diri.
Personel pengaman pribadi memiliki beberapa kemampuan khusus yakni bisa berjalan cepat minimal 1 kilometer dalam 7 menit, mampu berenang tanpa alat bantu, paham ilmu gerak dan mimik wajah, tinggi badan 175 cm dan wajib bisa berbahasa Inggris.
Mengutip laman situs resmi TNI, Paspampres dibentuk sejak 3 Januari 1946 untuk menjaga Presiden Soekarno dan keluarganya kala itu. Kemudian pasukan ini diberi nama Resimen Tjakrabirawa oleh Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) Jenderal A.H Nasution atas pertimbangan ancaman yang dihadapi oleh Soekarno.
Pada 1976 menjadi Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres). Pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) diubah menjadi Paspampres.
Editor: Zen Teguh