JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate merespons dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Johnny sebelumnya didakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Johnny Plate mengaku memahami dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa Kejagung. Namun, dia berdalih tidak melakukan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
"Saya mengerti (dakwaan), tapi saya tidak melakukan," kata Johnny kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny dan tim penasihat hukumnya tidak terima atas dakwaan jaksa. Oleh karenanya, Johnny bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.
Editor: Reza Fajri