JAKARTA, vozpublica.id - Gaji pegawai negeri dan swasta di Indonesia akan mengalami potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, berlaku mulai 20 Mei 2024.
Tidak hanya PNS, ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah wajib mengikuti Tapera.
Editor: Johan Jaelani