JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengecam penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menambahkan bahwa alat bukti yang tidak pernah diperlihatkan menjadi permasalahan serius dalam proses hukum ini.
Editor: made prisni