JAKARTA, vozpublica.id - Dewan Pengawas (Dewas) telah menyimpulkan bahwa Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik. Dewas meminta Firli untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
Firli dianggap kurang menunjukkan sikap yang patut dicontoh dalam tindakan dan perilaku sehari-hari, yang harus dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Selain itu, Tumpak menjelaskan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan posisi Firli. Firli dianggap memperberat situasi dengan tidak mengakui perbuatannya dan absen dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah.
Editor: Johan Jaelani