JAKARTA, vozpublica.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait dengan hewan kurban. Lembaga keagamaan itu menyatakan, sapi atau kerbau yang terjangkit penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dengan gejala berat, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Ketentuan itu diatur dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban.
“Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” demikian bunyi Fatwa MUI yang dikutip pada Jumat (16/6/2023).
Dalam bunyi ketentuan umum, penyakit LSD merupakan penyakit menular pada sapi dan kerbau yang disebabkan oleh virus Lumpy skin disease. Penyakit tersebut ditandai adanya benjolan pada kulit pada bagian seluruh tubuh.
Editor: Faieq Hidayat