JAKARTA, vozpublica.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sedang mengajukan lebih dari 92.000 NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan pada pekan ini.
Bagaimana dengan nasib jemaah haji reguler yang masih terdaftar dengan KTP DKI Jakarta. Disdukcapil DKI Jakarta menjelaskan bahwa jemaah haji yang terdaftar tahun 2024 tidak akan terkena penertiban. Namun, warga tetap diharuskan untuk mengurus pindah domisili setelah menjalani ibadah haji.
"Untuk jemaah haji tahun 2024 yang terdaftar pada program Penataan dan penertiban dokumen kependudukan akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili karena hampir 90% sudah memiliki pasport. Namun setelah selesai ibadah haji agar segera memindahkan dokumen kependudukannya sesuai domisili," tulis Disdukcapil DKI Jakarta.
Editor: Johan Jaelani