JAKARTA, vozpublica.id - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Tbk, Destiawan Soewardjono, masuk daftar hitam (blacklist) Kementerian BUMN setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Pernyataan itu, disampaikan langsung Menteri BUMN, Erick Thohir, menanggapi penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 27 April 2023.
Pembiayaan Bank "Ya, semua individu yang sudah sudah terkena kasus hukum sudah pasti masuk blacklist, sudah pasti," kata Erick hohir, saat ditemui di vozpublica Tower, Selasa (2/5/2023).
Kementerian BUMN memang menerapkan sistem daftar hitam untuk petinggi BUMN yang bermasalah secara hukum dan terlibat praktik korupsi.
Daftar itu digunakan untuk melarang mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi Dewan Direksi BUMN kedepannya.
Masuknya Destiawan dalam daftar hitam menambah jumlah pejabat Waskita Karya yang lebih dulu di-blacklist Erick Thohir.
Sebelumnya, dia memasukan Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto, dalam daftar hitam. Destiawan dan Bambang memang menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Periode Mei 2018-Juni 2020.
Lalu, Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya (Persero) Periode Juli 2020-Juli 2022. Sementara satu tersangka lainya berasal dari luar Waskita Karya, yakni Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Editor: Jeanny Aipassa