JAKARTA, vozpublica.id - Hak cuti untuk karyawan pria yang memiliki istri yang baru melahirkan, atau yang dikenal sebagai cuti ayah, telah menjadi praktik umum di banyak negara dan perusahaan multinasional.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa pemerintah berencana memberikan hak cuti ayah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang pasangannya sedang melahirkan.
Beberapa negara yang telah menerapkan aturan serupa antara lain:
1. Lituania (selama 30 hari)
2. Jepang (selama 1 tahun)
3. Swedia (selama 480 hari)
4. Estonia (selama 14 hari)
5. Islandia (selama 1 tahun)
6. Slovenia (selama 238 hari)
7. Norwegia (selama 4 bulan)
Editor: Johan Jaelani