JAKARTA, vozpublica.id - Masyarakat perlu mengetahui informasi terkait empat jenis uang kertas rupiah yang ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Hal ini penting karena batas akhir penukaran uang tersebut jatuh pada hari ini, Rabu, 30 April 2025.
Baca juga: Infografis Rosan: 844 BUMN Sudah Resmi Gabung Danantara
Menurut informasi dari situs resmi Bank Indonesia, uang rupiah yang ditarik dari peredaran adalah uang yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah. Uang ini tidak bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari setelah penarikannya.
Baca juga: Infografis Danantara dan Qatar bakal Kelola Dana Investasi Bersama
Namun, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Bank Indonesia menetapkan masa penukaran maksimal selama sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan uang diberlakukan.
Editor: Uci Alrasyid