MALANG, vozpublica.id - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak terus meluas di Kabupaten Malang. Kondisi ini memaksa Bupati Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan wabah mematikan tersebut.
Ada lima poin penting dalam SE tersebut, yakni membatasi lalu lintas dari dan menuju Kabupaten Malang, penutupan semua pasar hewan dan mengalihkan pemotongan ke Rumah Pemotongan Hewan. Selain itu penyemprotan desinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan serta seleksi ketat penyembelihan ternak ruminansia di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Ya, SE Bupati ini sebagai langkah pencegahan penularan PMK di Kabupaten Malang. Sebab, tingkat penularan PMK ini mencapai 100 persen," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Malang, drh Woro Hamrukmi, Jumat (13/5/2022).
Berkaitan dengan terbitnya SE Bupati Malang tersebut, Woro menyebut petugas kepolisian dan Muspika setempat secara rutin akan mengecek secara rutin, baik ke pasar hewan maupun rumah pemotongan hewan (RPH) di wilayah Kabupaten Malang.
"Mereka juga secara rutin juga akan melakukan sterilisasi di pasar hewan dan RPH tersebut," tuturnya.
Editor: Ihya Ulumuddin