Infografis Bareskrim Blokir 147 Rekening terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang
JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah memblokir 147 rekening terkait kasus tersebut. Petugas juga menyita dokumen terkait Panji Gumilang.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu setelah menjalani pemeriksaan kedua.
Editor: Johan Jaelani