JAKARTA, vozpublica.id- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan upaya pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Selain itu, aksi tercela Sambo membuat puluhan anggota Polri ikut terseret.
Selain itu, Putri juga ditolak bandingnya. Putri menyebabkan Ferdy Sambo marah sehingga merencanakan pembunuhan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq