JAKARTA, vozpublica.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021. SE memfokuskan pelaksanaan tes untuk menghindari penyebaran virus corona.
Terhadap peserta CPNS yang positif terinfeksi virus Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri, BKN memastikan yang bersangkutan tetap dapat mengikuti tes. CPNS tersebut wajib lapor ke panitia instansi yang dilamar.
Setelah itu, panitia instansi tersebut akan mengirim surat kepada Kepala BKN. Dalam surat permohonan itu wajib melampirkan bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR.
Selain itu, juga melampirkan surat keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang. Setelah itu, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.
Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, panitia seleksi dari instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN.
Selanjutnya akan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai lampiran surat edaran.
Editor: Zen Teguh