JAKARTA, vozpublica.id – Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H, pemerintah mengeluarkan peraturan terkait jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan memastikan kelangsungan pelayanan publik. Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 mengenai Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip, Minggu (10/3/2024).
Dalam Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Namun, itu tidak termasuk jam istirahat.
Editor: Johan Jaelani