TANGERANG, vozpublica.id - Sebanyak 80 warga negara asing (WNA) yang ditinggal di wilayah Tangerang dideportasi selama periode Januari hingga November 2022. Mayoritas mantan narapidana yang tersandung kasus hukum di Indonesia.
"Para WNA yang mendapatkan sanksi ini hasil dari operasi rutin kami, tapi kita biasanya melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, dan memang paling banyak itu eks-napi," ujar Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahmatun Najihah, Rabu (16/11/2022).
Para WNA yang tersandung masalah hukum ini langsung dideportasi ke negara asal mereka begitu selesai menjalani hukumannya. Selain itu, banyak juga WNA lain yang mendapatkan sanksi administratif karena penyalahgunaan izin tinggal, maupun melewati batas izin tinggal.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq