JAKARTA, vozpublica.id – Indonesia mendapat total 241.000 kuota untuk jemaah haji yang berangkat pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 213.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 27.680 kuota untuk jemaah haji khusus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, menekankan bahwa hanya visa haji yang bisa dipakai dalam pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M. Penegasan ini datang sebagai respons terhadap banyaknya informasi di media sosial yang menawarkan opsi haji tanpa antre menggunakan berbagai jenis visa.
“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Hilam dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/1/2024).
Editor: Johan Jaelani