JAKARTA, vozpublica.id - Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman dan rekan-rekannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut dan semakin mendekati penyelesaian.
Ini terlihat dari berbagai temuan yang ditemukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), membawa perkembangan positif dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Berikut 5 fakta terbaru yang mengenai kasus pelanggaran kode etik hakim MK Anwar Usman cs:
1. Jimly sebut Anwar Usman bersalah
2. Anwar Usman ngaku ketiduran
3. Tanggal putusan MKMK
4. Hanya Anwar Usman yang diperiksa 2 kali
5. Respons Anwar Usman diminta dipecat
Editor: Johan Jaelani