JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara resmi mengumumkan persyaratan bahwa setiap individu yang berencana membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar dalam sistem per Senin (1/1/2024).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa pembatasan ini didasarkan pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan telah direncanakan sejak lama untuk memastikan penyaluran gas tersebut tepat sasaran.
Tutuka menambahkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap penurunan penjualan LPG non-Public Service Obligation (PSO), sementara konsumsi LPG subsidi terus meningkat hingga mencapai 8 juta ton.
Editor: Johan Jaelani