JAKARTA, vozpublica.id - Sebanyak 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) tahun 2025. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.
Baca juga: Infografis Berapa Gaji Guru Sekolah Rakyat?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk pembayaran tukin dosen tersebut. Alokasi dana ini mencakup pembayaran tunjangan selama 14 bulan.
Baca juga: Infografis Mendikdasmen bakal Hidupkan Kembali Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Rinciannya meliputi tunjangan kinerja reguler selama 12 bulan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13. Dengan demikian, para dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek akan menerima manfaat tambahan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
Editor: Uci Alrasyid