Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai
Advertisement . Scroll to see content

Jepara Geger Kasus Predator Seks Anak, Jumlah Korban Kejahatan Capai 31 Orang

Kamis, 01 Mei 2025 - 07:41:00 WIB
Jepara Geger Kasus Predator Seks Anak, Jumlah Korban Kejahatan Capai 31 Orang
Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap predator seks anak di Jepara. (Foto: vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JEPARA, vozpublica.id - Polisi membongkar kasus predator seks anak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Total korban mencapai 31 anak di bawah umur.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, korban kejahatan seksual yang dilakukan tersangka berinisial S (21) mayoritas para pelajar. 

“Perkembangannya ada penambahan, jumlah korban bukan 21 lagi tapi sudah 31 anak bawah umur,” ujar Kombes Dwi Subagio, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, para korban berasal dari berbagai daerah dari Semarang, Lampung hingga Jawa Timur. Sebagian besar, berkelamin perempuan.

Dalam aksinya, tersangka merekam aksi kejahatan menggunakan kamera ponsel. Hal itu diketahui dari ponsel tersangka yang banyak berisikan folder video kejahatan seksual tersebut. 

Rekaman video itu digunakan tersangka untuk memeras korban dengan cara mengancam akan disebarluaskan jika tidak menuruti permintaannya.

“Pelaku melakukan kegiatan dengan digital, direkam dan disebarluaskan. Korbannya beragam, ada yang masih umur 12 tahun, 14 tahun ada yang 18 tahun,” katanya.

Penggeledahan Rumah Predator Seks Anak

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya dan kini sudah ditahan di Mapolda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut. 

“Pelakunya seorang pria berusia 21 tahun. Pekerjaannya wiraswasta,” kata Kombes Dwi.

Polisi sudah menggeledah rumah tersangka S di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya kartu telepon seluler, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon seluler hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.  

“Kami menggeledah dan menemukan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan UU Perlindungan Anak,” ungkap Kombes Dwi.

Terkait motif tersangka S, masih dalami lebih lanjut. Praktik kejahatan seksual yang dilakukan pelaku beragam modusnya. Di antaranya, melakukan pencabulan kepada anak-anak hingga merekam dan mengancam menyebarluaskan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut