Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Lintas Agama, Panglima TNI Berharap Puncak HUT ke-80 di Monas Lancar
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa Anak Asuh selama 3 Tahun

Selasa, 04 Februari 2025 - 11:57:00 WIB
Bejat! Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa Anak Asuh selama 3 Tahun
Pemilik panti asuhan di Surabaya yang diduga mencabuli anak asuh berulang kali saat ditangkap polisi. (Foto: vozpublica/Hari Tambayong)Pemilik panti asuhan di Surabaya yang diduga mencabuli anak asuh berulang kali saat ditangkap polisi. (Foto: vozpublica/Hari
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, vozpublica.id - Pemilik panti asuhan berinisial NK ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Dia diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak asuh selama 3 tahun sejak Januari 2022 hingga 2025.

Aksi pemerkosaan tersebut terjadi di Rumah Penampungan Anak Budi Kencana yang berlokasi di Baratajaya, Kota Surabaya. Korban yakni gadis berusia 15 tahun yang menjadi anak asuh tersangka di panti asuhan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pelaku yang merupakan pemilik yayasan mengancam korban lalu membawanya ke ruangan kosong untuk setubuhi. Bahkan korban pernah seminggu penuh dipaksa melayaninya pelaku setiap hari.

Akibat perbuatannya, korban trauma dan tak tahan lalu mengadukan hal tersebut. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ibu asuh korban yang merupakan mantan istri pelaku. Keduanya diketahui sudah cerai sejak Februari 2022.

"Sejak pelaku bercerai, korban mulai mengalami pencabulan dan disetubuhi pelaku yang merupakan Bapak asuh di panti asuhan tempat tinggal korban," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Senin (3/2/2025).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut