Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Shopee Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Belanja Sambil Nonton Konten Favorit!
Advertisement . Scroll to see content

Terdampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM hingga Desember 2020

Jumat, 31 Juli 2020 - 06:15:00 WIB
Terdampak Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM hingga Desember 2020
Akibat pandemi Covid-19, pajak UMKM sebesar 0,1 persen saat ini ditanggung pemerintah hingga Desember 2020. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dengan membebaskan pajak UMKM.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan perpajakan untuk UMKM selama ini sudah sangat ringan dan sederhana. Di mana melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo telah memutuskan PPh bunga 1 persen diturunkan menjadi setengah persen. 

"Itulah kewajiban perpajakan dari UMKM hanya membayar 0,5 persen dari omzet per bulan dan itu final," ujar Hestu dalam Webinar on Tv IDX Channel, Kamis (30/7/2020).

Hestu menambahkan, akibat pandemi Covid-19, pajak UMKM sebesar 0,1 persen saat ini ditanggung pemerintah. Artinya, mereka tidak ada beban sama sekali terkait perpajakan UMKM.

"Itulah insentifnya, di mana kita ingin membantu berapa pun sehingga mereka tidak perlu bayar sampai Desember 2020 agar fokus bagaimana keberlangsungan usaha dan insentif lain," katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga, Luhur Pradjarto mengatakan, pihaknya selama pandemi ini telah menerima aduan atau informasi dari pelaku UMKM sebanyak 235.900. Sektor yang paling terdampak adalah perdagangan besar dan eceran mencapai 40,92 persen. Kemudian, penyedia akomodasi makanan dan minuman mencapai 26,86 persen, dan pengolahan 14,20 persen. 

"Permasalahan-permasalahan yang dihadapi mereka, antara lain menurunnya permintaan, terhambatnya distribusi, hingga kesulitan permodalan dan bahan baku karena adanya kebijakan PSBB," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut