Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Catat Inflasi September 2025 Tembus 0,21% gegara Harga Cabai hingga Perhiasan
Advertisement . Scroll to see content

BPS: Inflasi Tembus 0,12 Persen di Oktober 2021

Senin, 01 November 2021 - 11:39:00 WIB
 BPS: Inflasi Tembus 0,12 Persen di Oktober 2021
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono. (Foto: dok vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi menembus angka 0,12 persen pada Oktober 2021, dipicu oleh kenaikan  harga sejumlah komoditas pangan.

Menurut Kepala BPS, Margo Yuwono, tingkat inflasi secara tahun kalender (month-on-month/mom) sebesar 0,93 persen dan mencapai 1,66 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

"Perkembangan harga di beberapa komoditas mengalami kenaikan pada Oktober 2021. Berdasarkan pemantauan BPS terjadi inflasi 0,12 persen, atau terjadi kenaikan indek keyakinan konsumen 106,53 pada Septemver menjadi 106,66 pada Oktober 2021," kata Margo Yuwono, dalam siaran pers melalui video virtual, Senin (1/11/2021).

Dia menjelaskan, dari 90 kota yang terdata IHK (Indeks Harga Konsumen), terdapat 68  kota mengalami inflasi dan 22 kota mengalami deflasi. Rinciannya, inflasi  tertinggi terjadi di Sampit  sebesar 2,06 persen  dan terendah di daerah Sumenap dan Banyuwangi 0,02 persen.

"Deflasi tertinggi di Kendari sebesar 0,70 persen lalu terendah pada Bengkulu sebesar 0,02 persen," ujar Margo Yuwono.

Kepala BPS menyebut, inflasi tahun 2020 hingga tahun 2021 secara month to month  dan year on year. Adapun  inflasi ini juga lebih tinggi dibandingkan bulan September 2021 yang mengalami deflasi

"Dibandingkan kondisi  Oktober 2020 lebih tinggi dibandingkan Oktober tahun 2021," tutur Margo Yuwono.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut