JAKARTA, vozpublica.id - Cara mendapatkan kode EFIN online dan offline akan diulas berikut ini. Para wajib pajak (WP) perlu mengetahuinya agar dapat melaporkan SPT pajak tahunan.
EFIN pajak merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh wajib pajak sebelum memulai proses login ke laman DJP online. Adapun, permohonan untuk mendapatkan nomor EFIN dapat dilakukan secara online maupun offline.
Baca Juga
Produksi Minyak OPEC Plus Naik 137 Ribu Bph Mulai November 2025
Sementara itu, menurut laman Kominfo, EFIN atau singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori wajib pajak.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kode EFIN online dan offline yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga
4 Cara Mengetahui Nomor EFIN yang Lupa melalui HP atau Datang Langsung ke KPP
Cara Mendapatkan Kode EFIN Online
Proses mendapatkan EFIN dapat dilakukan secara offline, berikut langkah-langkahnya:
- Pertama-tama, buka aplikasi peramban pada smartphone atau gawai
- Lalu, unduh dan lengkapi formulir EFIN. Formulir EFIN dapat diunduh melalui laman https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Lakukan selfie atau swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli. Sebelum itu, pastikan NIK dan nomor NPWP dapat terlihat dengan jelas. Ini dilakukan agar petugas dapat memeriksa dengan mudah.
- Jika formulir telah selesai diisi, kirimkan formulir dan swafoto tersebut ke alamat email KPP (Kantor Pajak Pratama). Emailnya memiliki subjek "Permohonan EFIN".
- Sebelum mengirim email, cek alamat email KKP di laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
- Tunggulah balasan email dari KKP. Proses permohonan EFIN online tidak lebih dari 24 jam.
- Jika telah menerima EFIN online, kamu dapat mengaktifkannya di laman djponline.pajak.go.id.
Selain secara offline, masyarakat dapat memperoleh kode EFIN secara offline:
Baca Juga
Cara Aktivasi EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat!
- Unduh dan lengkapi formulir permohonan EFIN pajak terlebih dahulu. Formulir dapat diunduh di laman pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Lengkapi dokumen dan persyaratan, seperti formulir yang telah diisi, KTP asli dan salinan bagi WNI atau KITAS.KITAP bagi WNA, bukti asli dan salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan alamat email.
- Jika dokumen dan persyaratan telah terkumpul, silakan kunjungi kantor pajak sesuai dengan domisili. Lalu, ajukan formulir EFIN SPT.
- Jika telah mendapatkan EFIN, kamu dapat mengaktifkannya di djponline.pajak.go.id.
Demikian ulasan mengenai cara mendapatkan kode EFIN online dan offline. Semoga membantu!
Editor: Komaruddin Bagja