JAKARTA, vozpublica.id - Besaran gaji panwaslu desa dan kecamatan jadi informasi yang paling dicari akhir-akhir ini. Terlebih lagi, panwaslu turut andil dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Panwaslu merupakan singkatan dari panitia pengawas pemilu yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Adapun, panwaslu ini terdapat di setiap desa dan kecamatan. Serta, bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu agar dapat berlangsung jujur, adil, dan sesuai aturan.
Baca Juga
Rupiah Menguat 1,05 Persen Sepekan, Kembali di Bawah Rp16.600
Seperti disebutkan sebelumnya, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 November 2024. Nantinya, masyarakat akan menyalurkan hak suaranya untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Besaran Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan
Mengutip dari laman resmi Desa Karangrejo, Kabupaten Magelang, Selasa (13/2/2024), honor atau gaji pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu atau panwaslu desa dan kecamatan telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, sebagai berikut:
Baca Juga
Besaran Gaji TNI AD dan Tunjangannya secara Lengkap
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan.
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan.
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000.
Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa dan Kecamatan
Tugas dan wewenang Panwaslu desa dan kecamatan tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020. Di antaranya:
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih pindah TPS dilakukan sesuai dengan prosedur.
- Melayani Pemilih yang memenuhi syarat yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melayani Pemilih yang terdaftar dalam DPT dengan Surat Keterangan.
- Melayani Pemilih yang memenuhi syarat yang menggunakan hak pilih di TPS yang masuk ke dalam kategori Pemilih, DPTb dan DPPh.
- Memastikan PPS atau KPPS tidak menyalahgunakan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK yang tidak diberikan kepada Pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih dan/atau Pemilih berhalangan pada hari pemungutan suara.
- Mendapatkan salinan DPT yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara dari PPS atau KPPS.
- Memeriksa dan meneliti jumlah Pemilih dalam DPT di TPS merupakan jumlah Pemilih yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota sebagaimana terdapat dalam salinan berita acara penetapan DPT.
- Memastikan Pemilih dalam DPT mendapatkan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK.
- Memastikan TPS telah didirikan pada lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
- Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.
- Memastikan KPPS, PPS dan PPK melaksanakan tugas menyusun administrasi hasil penggunaan hak pilih berpedoman pada Keputusan KPU Provinsi dengan menghormati nilai yang tumbuh pada masyarakat Papua dan Papua Barat dalam menggunakan hak pilih.
Demikian informasi mengenai besaran gaji panwaslu desa dan kecamatan. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
Besaran Gaji TNI dan Polri 2024: Apa Saja yang Berubah?
Editor: Komaruddin Bagja