Berapa Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025: Jadwal, Besaran dan Cara Hitungnya

JAKARTA, vozpublica.id - Berapa Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025? Pertanyaan ini semakin banyak diajukan menjelang bulan Juni 2025, saat pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada bulan tersebut.
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negara. Di tahun 2025, para pensiunan PNS tentu menantikan informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 yang akan mereka terima. Berikut informasi lengkapnya:
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan adanya regulasi tersebut, pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS menjadi lebih pasti dan terjadwal, memberikan kepastian bagi para pensiunan dalam merencanakan keuangan mereka di pertengahan tahun 2025.
Proses pencairan ini juga dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) tanpa perlu pengajuan khusus dari penerima, sehingga dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan bersamaan dengan pencairan pensiun bulan Juni. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para pensiunan selama bertugas dan diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS didasarkan pada beberapa komponen, yaitu:
Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan, yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
Catatan Penting: Angka-angka di atas adalah estimasi berdasarkan data tahun sebelumnya. Besaran pasti gaji ke-13 yang akan diterima setiap pensiunan dapat berbeda-beda, tergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang berlaku.
Untuk menghitung perkiraan gaji ke-13, Anda dapat menjumlahkan komponen-komponen berikut:
Seorang pensiunan PNS Golongan III menerima gaji pokok pensiun sebesar Rp3.500.000, memiliki seorang istri dan satu anak. Maka, perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima adalah:
Jadi, perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan tersebut adalah sekitar Rp4.220.000.