Wajib Vaksin Booster Diberlakukan, Warga Rama-Ramai Tes Antigen di Stasiun Pasar Senen

JAKARTA, vozpublica.id - Hari pertama pemberlakuan aturan wajib vaksin dosis tiga atau vaksin booster di Stasiun Pasar Senen terpantau cukup kondusif.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan ini mulai berlaku perhari ini, Minggu (17/7/2022).
Dari pantauan MNC Portal Indonesia, ada Minggu (17/7/2022), terlihat beberapa penumpang melakukan tes antigen karena belum melakukan vaksin booster.
Salah seorang penumpang tujuan Surabaya bernama Reza mengaku melakukan tes antigen sebab belum mendapatkan vaksin dosis ke tiga. "Belum vaksin booster sih, ini saya lagi cari-cari info buat vaksin, tapi sementara saya antigen dulu," kata Reza kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (17/7/2022).
Reza mengaku setuju dengan adanya peraturan tersebut, sebab menurutnya supaya penumpang tetap aman dan terhindar dari Covid-19. "Lebih aman sih mas dalam perjalan, karena kan dalam kondisi yang seperti ini ya," ujar Reza.
Ia berharap pemerintah memperbanyak sentra vaksinasi sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat yang belum melaksanakan vaksin booster. "Harapan saya vaksin booster bisa lebih dipercepat, dibikin masal supaya cepat," ungkap Reza.
Editor: Jeanny Aipassa