Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Shell Cs Batal Beli BBM Impor dari Pertamina, Stok Terancam Kosong hingga Akhir Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Akan Sanksi Perusahaan Tambang yang Tak Setor PNBP

Jumat, 05 Januari 2024 - 18:28:00 WIB
Pemerintah Akan Sanksi Perusahaan Tambang yang Tak Setor PNBP
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (foto: vozpublica.id/Atikah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, terdapat 117 perusahaan tambang yang belum membayar setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir 2023. Pemerintah akan menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi perusahaan yang tidak menyetorkan PNBP. 

"Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/1/2024). 

Arifin meminta 117 perusahaan itu untuk memenuhi pembayaran royalti tersebut. 

"Harus dipenuhi dong, memang gimana? Persyaratannya gitu. Ya yang rugi dia sendiri juga, ga bisa produksi, ga bisa jualan," katanya.

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui. 

"Nah ini kan masalahnya antara lain manajemen di kantor masing-masing bener tidak ya. Jangan cuman pasang kantor, di ruko, dijagain satu sampai dua orang, bosnya jalan-jalan ke luar negeri, masa uang 5 sampai 10 juta ga bisa bayar. Jadi kaya gitu, memang harus dibenahi lah," ucapnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut