OJK bakal Pulangkan Buron Eks Bos Investree yang jadi CEO di Qatar

JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memulangkan buron sekaligus Eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi ke Tanah Air. Diketahui, saat ini Adrian ditunjuk menjadi CEO sebuah perusahaan di Qatar.
Menurut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi Ismail saat ini OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut.
“Termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata,” ujar Ismail dikutip dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
Pihaknya pun menyesal atas pemberian izin perusahan Qatar kepada Adrian. Diketahui Adrian merupakan tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," ungkap dia.
Sebagai informasi, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Selain itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Puti Aini Yasmin