Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Tegaskan BBM Kembali Masuk ke Shell cs dalam 7 Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ESDM Sebut RI Bisa Tambah Saham Freeport 10 Persen Gratis, Ini Penjelasannya

Jumat, 07 Juni 2024 - 19:53:00 WIB
Menteri ESDM Sebut RI Bisa Tambah Saham Freeport 10 Persen Gratis, Ini Penjelasannya
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut bahwa MIND ID idak perlu membayar sepeserpun untuk mendapat tambahan saham 10 persen PT Freeport Indonesia. (Foto: Atikah Umiyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebut bahwa Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID tidak perlu membayar sepeserpun untuk mendapat tambahan saham 10 persen PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya akan ada mekanisme tertentu terkait penambahan saham tersebut.

"Jadi tidak keluar duit lagi MIND ID, nanti dihitung dari, ya ada mekanismenya. Tapi (Indonesia) mendapatkan tambahan share," ucap Arifin saat ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024). 

Arifin menambahkan, pemerintah juga telah memiliki dasar untuk perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PTFI hingga 2051. Padahal, IUPK saat ini masa berlakunya baru habis pada 2041. 

Untuk memperpanjang IUPK, PTFI juga menambah investasi smelter baru di Papua. Sementara, syarat lainnya yaitu keharusan divestasi saham tanpa mengeluarkan uang sampai hilirisasi. 

"(Penambahan smelter di Papua) ya bagian dari itu, saham tidak keluar uang, smelter, hilirisasi," ucapnya.
                                                                      
Namun, dirinya mengaku tidak bisa memastikan perihal kapan proses divestasi saham atau perpanjangan izin tersebut. 

"Ya kita lihat," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut